41.493 Hektare Kawasan Hutan Bakal Dilepas untuk Lokasi IKN
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono
PENAJAM - Sedikitnya 41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk disiapkan sebagai lokasi IKN Nusantara," kata Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, Jumat (26/8), seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut, dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut.
Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, kata dia, harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya