Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

41.493 Hektare Kawasan Hutan Bakal Dilepas untuk Lokasi IKN

Foto : Antaranews

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

A   A   A   Pengaturan Font

PENAJAM - Sedikitnya 41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kawasan hutan di Kaltim yang akan dilepas untuk disiapkan sebagai lokasi IKN Nusantara," kata Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, Jumat (26/8), seluas 41.493 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tersebut, dilepas kepada Badan Otorita IKN Nusantara dengan diubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan sebagai lokasi IKN tersebut.

Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, kata dia, harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas dia, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.

Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya. "Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ujarnya.

Dia mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara.

Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan kawasan pengembangan pangan secara terintegrasi atau food estate dengan luas lahan sekitar 10 ribu hektare menyambut ribuan orang yang akan bermukim di sekitar IKN.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Siti Farisyah Yana mengatakan lahan food estate tersebut tersebar di Kabupaten Paser seluas 1.154 hektare, Kutai Kartanegara seluas 8.028 hektare dan Penajam Paser Utara seluas 1.500 hektare.

"Pada tahap awal luas wilayah food estate yang disiapkan sekitar 10 ribu hektare dan akan terus diperluas sampai ambang batas cukup untuk pemenuhan pangan masyarakat Kaltim dan IKN," ungkap Siti Farisyah di Samarinda.

Ia menambahkan selain tiga wilayah yakni Penajam Paser Utara, Paser dan Kutai Kartanegara, sejumlah lokasi lainnya di Kaltim masih terbuka lebar untuk pengembangan kawasan food estate seperti Kutai Timur, Kutai Barat dan Berau.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top