Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Jangan Ada Lagi Permintaan atau Penerimaan Uang Terkait Tugas

40 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Diingatkan Tak Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, dari Partai Gerindra yaitu Dharman Susanto, Moch Andhi Mochsoni, Moch Ula, dan Andri Wiwanto. Dari PPP, Joko Supriono, Abdul Rozaq, dan Achmad Subandiri. Dari PKS, Masduki, Syaiful Ali Fatah, dan Helmi Teguh Yuana. Sementara dari PKB, Abdul Wahid, Ike Kisnawati, Siti Aminah Rofii, M Taufik, dan Siswo Waroso.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya KPK telah menahan 41 orang tersangka dari total 45 anggota DPRD Kota Malang. Mereka sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M, Arief Wicaksono (MAW), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono (JES). Kemudian, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton (MA), dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mekanisme Korupsi

Baca Juga :
Raker Kemenkumham

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi terkait mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang non-aktif, M Anton, kepada anggota DPRD Malang terkait suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top