Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Jangan Ada Lagi Permintaan atau Penerimaan Uang Terkait Tugas

40 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Diingatkan Tak Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK mengingatkan agar pejabat (DPRD Kota Malang) yang telah dilantik belajar dari kekeliruan DPRD sebelumnya.

JAKARTA - Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilantik agar tidak terlibat dalam kasus korupsi. Mereka harus belajar dari kekeliruan atau kasus-kasus yang kini sedang ditangani Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK).

"Ada 40 anggota DPRD Malang yang sudah dilantik sebagai PAW dari 41 orang yang kami proses di penyidikan. Kami ingatkan agar pejabat yang baru dilantik belajar dari kekeliruan DPRD sebelumnya yang kini kasusnya ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Febri mengingatkan, jangan sampai ada permintaan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan tugas dalam pengawasan anggaran ataupun proses pembentukan perundang-undangan.

"Apalagi jelang akhir tahun 2018 ini tentu akan proses pembahasan. Kami harap mereka lakukan tugas dengan benar dan juga laporkan kekayaannya bagi yang belum pernah laporkan kekayaannya di tahun ini, karena itu jadi kewajiban yang diatur KPK," ungkap Febri.

Seperti diberitakan, sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (10/9).

Pelantikan tersebut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji. Pelantikan 40 orang itu dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ke-40 DPRD Kota Malang yang dilantik berasal dari 10 partai politik dan akan menjadi wakil rakyat hingga 2019 untuk langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, terutama membahas Perubahan APBD 2018 serta RAPBD 2019 untuk Kota Malang.

Berdasarkan data dari Biro Administrasi dan Pemerintahan Pemprov Jatim, nama-nama yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut, di antaranya dari PDI Perjuangan adalah Retno Mastuti, Heri Suyanto, Bambang Heri Susanto, Luluk Zuhriyah, Sutikno, Rusman Hadi, Sugiono, Edy Hermanto, dan Yusana Intiyaswati.

Kemudian dari Partai Demokrat, yakni Nawang Nugraning Widhi, Sulastri, Nanik Qurrata Akyunin, Arif Darmawan, dan Fransiska Rahayu Budiwiarti. Lalu, dari Partai Golkar, Arief Budiarto, Musolli, Eddy Widjanarko, Budianto, dan Retno Sumarah.

Selanjutnya, dari Partai Gerindra yaitu Dharman Susanto, Moch Andhi Mochsoni, Moch Ula, dan Andri Wiwanto. Dari PPP, Joko Supriono, Abdul Rozaq, dan Achmad Subandiri. Dari PKS, Masduki, Syaiful Ali Fatah, dan Helmi Teguh Yuana. Sementara dari PKB, Abdul Wahid, Ike Kisnawati, Siti Aminah Rofii, M Taufik, dan Siswo Waroso.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya KPK telah menahan 41 orang tersangka dari total 45 anggota DPRD Kota Malang. Mereka sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M, Arief Wicaksono (MAW), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono (JES). Kemudian, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton (MA), dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Mekanisme Korupsi

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi terkait mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang non-aktif, M Anton, kepada anggota DPRD Malang terkait suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Oemi Sugiati dari unsur swasta untuk tersangka Ribut Haryanto (RHO) yang merupakan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

"Penyidik mengonfirmasi mekanisme dan proses memperoleh uang dari Wali Kota Malang non-aktif, M Anton, kepada anggota DPRD Malang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

mza/Ant/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top