40 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Diingatkan Tak Korupsi
KPK mengingatkan agar pejabat (DPRD Kota Malang) yang telah dilantik belajar dari kekeliruan DPRD sebelumnya.
JAKARTA - Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilantik agar tidak terlibat dalam kasus korupsi. Mereka harus belajar dari kekeliruan atau kasus-kasus yang kini sedang ditangani Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK).
"Ada 40 anggota DPRD Malang yang sudah dilantik sebagai PAW dari 41 orang yang kami proses di penyidikan. Kami ingatkan agar pejabat yang baru dilantik belajar dari kekeliruan DPRD sebelumnya yang kini kasusnya ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Febri mengingatkan, jangan sampai ada permintaan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan tugas dalam pengawasan anggaran ataupun proses pembentukan perundang-undangan.
"Apalagi jelang akhir tahun 2018 ini tentu akan proses pembahasan. Kami harap mereka lakukan tugas dengan benar dan juga laporkan kekayaannya bagi yang belum pernah laporkan kekayaannya di tahun ini, karena itu jadi kewajiban yang diatur KPK," ungkap Febri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya