Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4.509.075 Penindakan Selama Operasi Yustisi

Foto : Istimewa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono Awi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selama 23 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 September sampai 6 Oktober 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 4.509.075 kali di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/10) menuturkan, penindakan berupa teguran lisan dilakukan sebanyak 3.015.821 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 611.209 kali.

Selanjutnya, denda administrasi diberikan sebanyak 49.890 kali dengan nilai denda sebesar 2.782.139.425 rupiah, penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali, kurungan sebanyak empat kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 442.049 kali.

Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 46.068 kegiatan.

"Total sasaran yang dituju sebanyak 368.786 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 296.784 dengan tempat sebanyak 32.826 dan kegiatan yang terkena razia sebanyak 39.177 kegiatan," tutur Awi.

Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 254.793 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 188.722 kali, tertulis 36.607 kali, denda administrasi sebanyak 2.337 kali dengan nilai denda sebesar 122.790.000 rupiah.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 22 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.104 kali," ucap Awi.

Jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 92.946 personel dengan perincian 49.661 personel dari Polri, 15.531 personel dari TNI, 17.305 personel dari Satpol PP, dan 10.448 personel lainnya.

Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan Covid-19.

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top