![37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung](https://koran-jakarta.com/images/article/37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota-akan-gelar-pilkada-langsung-240401220101.jpg)
37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung
![37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung](https://koran-jakarta.com/images/article/37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota-akan-gelar-pilkada-langsung-240401220101.jpg)
Tahapan pilkada -- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3).
Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.
Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan. "Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," jelasnya.
Hasyim Asy'ari juga menyebutkan ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak nanti yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," jelasnya.
Hasyim mengungkapkan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya