![37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung](https://koran-jakarta.com/images/article/37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota-akan-gelar-pilkada-langsung-240401220101.jpg)
37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung
![37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota Akan Gelar Pilkada Langsung](https://koran-jakarta.com/images/article/37-provinsi-dan-508-kabupaten-kota-akan-gelar-pilkada-langsung-240401220101.jpg)
Tahapan pilkada -- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3).
Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. "KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Dari APBD
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya