Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyuapan

3 Mantan Pemeriksa Pajak Dieksekusi ke Lapas 

Foto : Antara/HO-Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mengeksekusi tiga mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.
"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (18/6).
Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bayar Denda
Jumari diwajibkan membayar denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan karena JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dollar AS (sekitar 1,34 miliar rupiah) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta. PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top