KPK Kaji Pencegahan Nusron Wahid ke Luar Negeri dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Jumat, 06 Nov 2026, 17:40 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Keputusan pencegahan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyidik masih perlu mempelajari apakah pembatasan perjalanan ke luar negeri terhadap Nusron diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Jika dinilai penting, KPK dapat menerbitkan surat perintah atau larangan bepergian ke luar negeri.

Ket. Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Keputusan pencegahan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses penanganan perkara. — Sumber: ANTARA

"Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak ke luar negeri, maka akan dikeluarkan surat perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri," kata Johanis saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).

Johanis menjelaskan, status Nusron sebagai menteri juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tersebut. Sebab, seorang menteri berpotensi menerima penugasan khusus dari Presiden yang mengharuskannya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK, menurutnya, tidak ingin keputusan pencegahan justru menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, penyidik perlu mempertimbangkan kebutuhan penanganan perkara sekaligus kemungkinan adanya penugasan negara.

"Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan suatu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh Presiden untuk kemudian harus ke luar negeri. Nanti jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi," ujarnya.

Selain menjelaskan kemungkinan pencegahan, Johanis menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di KPK masih bersifat rahasia. Kerahasiaan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan alat bukti dan mencegah pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti sebelum penyidik melakukan penyitaan.

"Dalam tataran penyelidikan dan penyidikan sifatnya ini masih rahasia. Kenapa harus rahasia? Karena ketika kami menyampaikan hasil penyelidikan di publik, ada sesuatu yang tidak boleh diketahui, misalnya ada barang bukti atau alat bukti yang seharusnya tidak diketahui, akhirnya sudah dihilangkan," jelasnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai konstruksi perkara dan alat bukti akan disampaikan secara terbuka ketika kasus memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Melalui proses persidangan tersebut, masyarakat dapat mengikuti pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.

"Terkait dengan penyelidikan - penyidikan masih bersifat rahasia, nanti kalau mau tahu pada saat sidang. Di situ akan terbuka untuk umum dan silakan didengar sendiri," ungkap Johanis.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang saat ini masih didalami penyidik KPK.

Dengan demikian, kemungkinan pencegahan Nusron ke luar negeri masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi KPK. Penentuan langkah tersebut sepenuhnya menunggu hasil penilaian penyidik terhadap kebutuhan proses hukum.

  • Nusron Wahid
  • ATR BPN
  • Panggilan KPK
  • Jalani Pemeriksaan KPK
  • Nusron Wahid dipanggil KPK
  • suap summarecon
  • korupsi pertanahan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.