Awasi Pajak Usaha, Pemkot Palu Pasang 600 Alat Perekam Transaksi

Rabu, 28 Okt 2026, 14:38 WIB

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, telah memasang 600 alat perekam transaksi elektronik (tapping box) pada usaha restoran, perhotelan, hiburan, dan parkir guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, di Palu, Selasa (27/10), mengatakan pemerintah daerah juga menambah 250 unit alat perekam transaksi melalui perubahan anggaran 2026 yang pemasangannya telah dimulai secara bertahap sejak September.

Ket. Foto: Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin. — Sumber: ANTARA

"Yang sudah terpasang itu 600 tapping box sejak Juli. Itu tersebar bukan hanya di pajak makan minum, tetapi juga di pajak parkir, perhotelan, dan hiburan. Kami menambah 250 unit lagi di perubahan anggaran dan sudah mulai dipasang dari September," katanya.

Menurut Syarifudin, dari 600 alat yang telah terpasang, sebanyak 465 unit atau sekitar 77,5 persen berada pada usaha makanan dan minuman, sedangkan 135 unit lainnya tersebar pada sektor perhotelan, hiburan, dan parkir.

Ia menjelaskan pemasangan alat tersebut memungkinkan pemerintah daerah memantau transaksi usaha secara langsung sehingga nilai transaksi yang tercatat dapat dibandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.

Dengan sistem tersebut, Bapenda dapat mendeteksi ketidaksesuaian antara nilai transaksi usaha dan laporan perpajakan sehingga potensi penerimaan pajak yang belum tercatat dapat ditelusuri lebih lanjut.

Syarifudin mengatakan seluruh perangkat terhubung secara daring dengan sistem pengawasan Bapenda sehingga aktivitas transaksi maupun gangguan koneksi dapat terpantau dari kantor.

"Karena alat ini online dengan kantor. Jadi, kalau ada yang mencurigakan, langsung didatangi. Misalnya ada yang mencabut alat, statusnya di kantor akan terlihat luring (offline). Itu langsung didatangi," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan teknologi perekam transaksi juga memudahkan petugas melakukan pengawasan secara lebih terarah tanpa harus terus-menerus mendatangi seluruh tempat usaha.

Data transaksi yang terekam menjadi bahan pembanding untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi penghitungan potensi penerimaan pajak dari kegiatan usaha di Kota Palu.

Ia menjelaskan pemasangan alat perekam transaksi difasilitasi secara gratis oleh Pemkot Palu sehingga pelaku usaha tidak dibebani biaya pengadaan perangkat yang disediakan pemerintah.

Meski demikian, Bapenda mengharapkan semakin banyak wajib pajak yang mampu menyediakan perangkat perekam transaksi secara mandiri agar cakupan pengawasan penerimaan pajak daerah semakin luas.

Syarifudin menambahkan wajib pajak yang menolak pemasangan alat tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan pemasangan alat perekam transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelaporan pajak, mengurangi potensi penerimaan yang tidak tercatat, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor usaha.

  • Pemkot Palu

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.