KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap HGB Summarecon Setelah Nusron Wahid Diperiksa 5,5 Jam
Jumat, 06 Nov 2026, 17:35 WIBJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 5,5 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026), penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaan Nusron serta kewenangannya dalam penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 14.51 WIB. Kehadirannya sekaligus mengakhiri dua kali penundaan pemeriksaan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedatangan Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan baru untuk hari tersebut.
âNW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,â kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan penerimaan uang oleh orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK juga mendalami pengetahuan Nusron mengenai proses penerimaan uang tersebut dan tujuan pemberiannya.
âPenyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW,â ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Budi menjelaskan, pemeriksaan juga mencakup dugaan setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari sejumlah tingkatan kantor pertanahan hingga kantor wilayah dan tingkat yang lebih tinggi.
âIni kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,â ujarnya.
Selain itu, penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga jajaran di atasnya.
Sementara itu, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang menjadi alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya telah mendapatkan izin dari Sekretariat Negara.
âSaya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada titik,â kata Nusron.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian kembali memanggilnya pada Kamis (15/10/2026), tetapi pemeriksaan kembali tertunda karena Nusron sedang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri, yang disebut KPK bertujuan ke Malaysia.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut masih bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang menjadi pihak tergugat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mediasi. Setelah itu, ahli waris mengajukan pemblokiran SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam proses berikutnya, terjadi komunikasi antara pihak Summarecon, Yaser Alfarisi, dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Yaser menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlefi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar pemblokiran dapat dibuka dan pemecahan SHGB diproses. Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon memperoleh informasi mengenai permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
âSontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode âduaâ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,â kata Achmad Taufik.
Menurut Taufik, pihak Summarecon menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian dari uang tersebut sebagai fee broker. Pada akhirnya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
- Nusron Wahid
- ATR BPN
- Panggilan KPK
- Jalani Pemeriksaan KPK
- Nusron Wahid dipanggil KPK
- suap summarecon
- korupsi pertanahan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK
-
Nusron Wahid Dikabarkan Bakal ke Jepang, MAKI Menduga Ini hanya Akal-akalan untuk Mangkir dari Penggilan KPK
-
Persib vs Melbourne Victory, Misi "Maung Bandung" Jaga Takhta Puncak Klasemen Grup E di Liga Champions Asia Dua 2026/27
-
BGN Bekukan SPPG Sumbawa Usai Insiden Gangguan Kesehatan Siswa MBG
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini soal Suap Buka Blokir HGB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.