Kajati Jateng Teguh Subroto Hadiri Pelantikan ABPEDNAS Kendal, Dorong Desa Berintegritas dan Bebas Penyimpangan
Jumat, 06 Nov 2026, 16:35 WIBKENDAL â Penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan pencegahan hukum menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (5/11).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau yang akrab disapa Tika, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, SH, MH.
Hadir pula jajaran pengurus ABPEDNAS, unsur pemerintahan daerah, anggota BPD, dan perwakilan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh menekankan pengawasan dana desa harus diperkuat seiring meningkatnya tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pencegahan persoalan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan setelah terjadi pelanggaran. Aparatur desa perlu memperoleh pemahaman hukum sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
âMelalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),â ujar Teguh.
Ia juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD, terutama honorarium yang dinilai masih minim dibandingkan dengan tanggung jawab yang dijalankan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD, menurut fungsi kelembagaannya, memiliki posisi penting sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas kinerja pemerintah desa. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum anggota BPD menjadi kebutuhan dalam memperkuat tata kelola desa.
Kejari Kendal Paparkan Capaian Rp56,27 Miliar
Sementara itu, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama memaparkan berbagai bentuk sinergi yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal bersama pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
Kerja sama tersebut mencakup pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial, penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum terkait proses tukar-menukar tanah kas desa agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu capaian yang disampaikan Salomina adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 atau sekitar Rp56,27 miliar melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Capaian tersebut menjadi gambaran kontribusi Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, di samping menjalankan fungsi penegakan hukum dan pencegahan penyimpangan.
Menurutnya, Kejari Kendal akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, serta ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
âDengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,â ujar dia.
Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Kehadiran Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam agenda penguatan kelembagaan BPD dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, memperkuat tertib administrasi, serta mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, kehadiran Asisten Intelijen Kejati Jateng Dr. Andhie Fajar Arianto turut memperkuat koordinasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa, khususnya dalam aspek penerangan hukum, deteksi dini potensi persoalan hukum, dan langkah-langkah pencegahan sesuai kewenangan Kejaksaan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memberikan ruang bagi aparatur desa dan BPD untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Pelantikan pengurus DPC dan DPK Abpednas Kabupaten Kendal juga menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk meningkatkan peran BPD dalam mengawal pembangunan desa.
Melalui organisasi tersebut, anggota BPD diharapkan semakin aktif membangun komunikasi dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berlangsung sesuai kebutuhan warga.
Penguatan kapasitas BPD juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai persoalan administrasi, pengelolaan aset desa, penyaluran bantuan sosial, dan pengawasan penggunaan anggaran.
Dengan dukungan program Jaksa Garda Desa, sinergi Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Abpednas diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum, tetapi juga mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Kajati Jateng
- Teguh Subroto
- Pelantikan ABPEDNAS Kendal
- Dorong Desa Berintegritas dan Bebas Penyimpangan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.