Anak 13 Tahun Tewas di Lubang Tambang Kaltim, Jatam Desak Perusahaan Dimintai Pertanggungjawaban
Rabu, 04 Nov 2026, 16:27 WIBSamarinda - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Adiba Salsabila, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang batu bara di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa tersebut menambah jumlah korban tewas di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 57 orang.
âKorban berusia tiga belas tahun meninggal dunia di kolam bekas tambang pada 29 Oktober 2026, menjadi catatan kelam dalam tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur,â kata Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing di Samarinda, Rabu (4/11).
Peristiwa tragis itu terjadi saat Adiba bermain bersama empat teman sekolahnya di area kolam bekas galian tambang milik PT Lembuswana Perkasa. Lokasi tersebut berada di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, dengan kondisi kolam terbuka tanpa pagar pengaman.
âKejadian tenggelamnya anak sekolah ini menambah panjang daftar kelam korban jiwa lubang galian tambang,â ujar Mustari.
Jatam Kaltim mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Bukit Merdeka telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan lubang tambang yang berada dekat dengan permukiman. Bahkan, Komisi I dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kalimantan Timur telah melakukan inspeksi mendadak serta menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan sejak 2022.
âPihak perusahaan tambang terbukti mengabaikan komitmen penutupan lubang tambang serta pemasangan pagar area berbahaya warga,â tutur Mustari.
Ketidakpuasan warga terhadap belum terealisasinya janji reklamasi perusahaan juga pernah memicu aksi pemblokadean jalan hauling pada pertengahan 2023.
Atas kejadian tersebut, Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian Adiba dan tidak mengategorikannya sebagai musibah atau kecelakaan biasa.
âAparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini sebagai dugaan kelalaian pidana korporasi,â ucap Mustari.
Menurut Jatam Kaltim, pengusutan perkara tersebut dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai unsur kealpaan yang menyebabkan kematian. Selain pertanggungjawaban pidana individu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi pemegang izin usaha pertambangan.
âPemerintah harus segera hadir menutup seluruh lubang galian tambang yang mengancam keselamatan warga,â kata Mustari.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob NTT 8-10 Oktober
-
Terdampak Kabut Asap, Pemprov Kepri Terapkan Sekolah dari Rumah bagi Siswa SMA/SMK/SLB
-
Ilmuwan Berhasil Ungkap Rahasia Kaca Romawi Berusia 1.600 Tahun yang Bisa Berubah Warna
-
BBM Langka hingga Listrik Padam, Gubernur Kaltim Janji Bawa Tuntutan Mahasiswa ke Jakarta
-
Penajam Cadangkan 9.000 ha Kawasan Investasi Terintegrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.