Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlindungan Sisa Kuota Internet: Menkomdigi Ungkap Opsel Belum Sepenuhnya Patuhi Aturan Pemerintah

📅 Selasa, 13 Okt 2026, 17:45 WIB | Oleh:
Perlindungan Sisa Kuota Internet: Menkomdigi Ungkap Opsel Belum Sepenuhnya Patuhi Aturan Pemerintah Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) dalam konferensi pers Bali Tech Week 2026 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (13/10).

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan operator seluler (opsel) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet.

Meutya mengatakan seluruh operator seluler telah menjalankan mekanisme perlindungan sisa kuota internet seperti akumulasi kuota tidak terpakai atau rollover. Akan tetapi, Kemkomdigi menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang saat ini diterapkan operator seluler belum sepenuhnya mematuhi aturan.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (13/10).

Ia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut dan memberikan waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan perlindungan sisa kuota internet mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Meutya, pemerintah akan terus memantau perkembangan penerapan kebijakan itu dan mengingatkan operator secara berkala agar tingkat kepatuhannya lebih baik dari saat ini.

“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi. ,” ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya.

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Apple Luncurkan HomePod Mini Generasi Kedua

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Apple Luncurkan HomePod Min...
Advertisement
Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.