RI Desak Negara Maju Penuhi Komitmen Pendanaan Iklim

Kamis, 05 Nov 2026, 01:00 WIB

Jakarta - Indonesia akan membawa isu keadilan pendanaan, implementasi komitmen, dan transisi energi berkeadilan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31) di Antalya, Turki, pada 9-20 November 2026. Pemerintah menuntut hasil nyata, bukan sekadar janji.

Dikutip dari Antara, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Jumhur Hidayat mengatakan delegasi Indonesia akan mengusung narasi keadilan, akuntabilitas, dan dukungan konkret bagi negara berkembang.

Ket. Foto: Papan penunjuk arah bertuliskan “lokasi COP31” di dekat pintu masuk area Antalya Expo di Antalya, Turki tempat diselenggarakannya Konferensi Perubahan Iklim PBB 2026 (COP31). — Sumber: AFP/Goksel YAPAR

"Ya, COP31 bukanlah konferensi tentang janji-janji semata. Ini adalah konferensi tentang implementasi, akuntabilitas," kata Jumhur dalam Media Briefing on Indonesia Road to COP31 di Jakarta, Rabu (4/11).

Pertemuan tingkat kepala negara dijadwalkan pada 11-12 November dan Presiden Prabowo Subianto akan diwakili Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Pertemuan menteri berlangsung pada 17-18 November.

Jumhur mengatakan peningkatan ambisi iklim harus berlandaskan prinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda sesuai kemampuan (CBDR-RC), tanpa menimbulkan kewajiban baru di luar Perjanjian Paris. Komitmen negara berkembang harus diimbangi pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas dari negara maju.

Untuk pertanian dan pangan, Indonesia mendukung kelanjutan kerja bersama Sharm el-Sheikh dengan memprioritaskan kelompok rentan. Indikator Tujuan Global Adaptasi juga diharapkan tidak menambah beban administrasi maupun biaya.

Aksi Iklim

Dari sisi legislasi, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan Indonesia akan memaparkan RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang diusulkan menjadi RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.

"Ada tiga RUU yang sedang kami kerjakan di parlemen. Salah satunya adalah RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan atas usulan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur, kini menjadi RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan," kata Eddy dalam taklimat media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta.

Parlemen juga memfinalisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan serta revisi UU Ketenagalistrikan. Eddy menyebut Indonesia menargetkan porsi energi baru terbarukan mencapai 70 persen dalam bauran kelistrikan dan energi nasional pada 2045. Indonesia juga akan memaparkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk menekan emisi metana serta potensi karbon biru.

  • COP31

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.