Mengagetkan, Ada Apa Tiba-Tiba Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam?
Kamis, 05 Nov 2026, 01:19 WIBKARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menutup sementara operasional salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah perkotaan Karawang, karena menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
"Kami menemukan 293 botol minuman beralkohol berbagai merk dari golongan A, B, hingha C yang diduga tidak dilengkapi perizinan di tempat hiburan malam itu," kata Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, dalam keterangannya di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, penindakan penghentian sementara operasional tempat hiburan malam itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk dari golongan A, B hingga C ditemukan saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.
Petugas menghentikan operasional sementara tempat hiburan malam itu, karena telah menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol, meski belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP pada Selasa malam (3/11) itu, pihak pengelola sempat menyatakan tidak menjualnya. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk dan golongan yang tersimpan di area karaoke.
Willy mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam itu, karena beberapa hari sebelumnya di tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai Pesta Halloween.
"Sebanyak 293 botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi, kami amankan di kantor Satpol PP Karawang. Atas pelanggaran yang dilakukan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, maka tempat hiburan malam itu operasionalnya dihentikan sementara," katanya.
Ia memastikan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Karawang akan terus dilakukan. Jika tempat hiburan malam itu hanya mengantongi izin karaoke dan restoran tapi tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, maka pengelola tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol sama sekali.
"Kami mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah dimiliki. Kepemilikan izin karaoke maupun restoran, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
LG CNS Raih Penghargaan DJP atas Kontribusi dalam Implementasi Coretax
-
Selandia Baru Tertekan Tingginya Lonjakan Minyak Dunia, Harga BBM Melambung!
-
JICAF 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Seni Kontemporer Selama Tiga Pekan
-
Bikin Ngiler Kolektor! Ini Daftar 4 Diecast Eksklusif di IMX 2026 Lengkap dengan Harganya
-
Nekat Parkir Sembarangan di Gancit & Melawai, 13 Motor Disikat Petugas Gabungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.