Lindungi Privasi Masyarakat, DPR Nilai Pembahasan RUU Penyadapan Perlu Segera Dilanjutkan
Kamis, 05 Nov 2026, 16:47 WIBJAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan perlu segera dilanjutkan untuk mengatur penggunaan alat sadap sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.
"Ini perlu untuk segera sebenarnya menurut saya untuk didesak agar bisa segera dilanjutkan pembahasannya," kata Yanuar dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia mengatakan regulasi tentang penyadapan diperlukan untuk memastikan penggunaan alat sadap oleh instansi yang memiliki kewenangan dapat diawasi dan diaudit, terutama karena pengadaan alat tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut dia, penggunaan alat sadap juga harus dapat dijelaskan kepada publik secara akuntabel sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi, politik maupun kepentingan lain di luar kewenangan.
Yanuar menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya oleh perwira tinggi Polri menjadi peringatan bahwa perlindungan privasi perlu mendapat perhatian serius.
âKalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di republik ini bisa disadap, tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi khawatir. Jangan-jangan kita di Indonesia sudah tidak punya privasi,â ujarnya.
Menurut dia, penggunaan alat sadap oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, terlebih untuk kepentingan pribadi atau kelompok, harus dapat dicegah melalui regulasi yang jelas.
RUU Penyadapan, lanjut dia, telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Oleh karena itu, ia mengharapkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat segera dilanjutkan menyusul kasus dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan akan didorong untuk dibahas setelah RUU tentang Perampasan Aset selesai.
RUU tersebut, jelas Habib, dirancang agar nantinya upaya penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan bukan hanya melindungi Presiden, tetapi juga melindungi masyarakat luas dari penyadapan ilegal.
âSepertinya sudah (masuk prolegnas) ya, tinggal kita dorong lagi. Ini kan Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. 'Gas' besok itu (Rancangan) Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,â kata Habiburokhman ditemui di kompleks parlemen, Kamis.
- DPR
- Pembahasan RUU Penyadapan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Uni Eropa Buka Peluang Kanada Jadi Anggota Asosiasi Pertama
-
Di Kuartal III, BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Sebesar Rp27,5 Triliun
-
Polisi Kolombia Sukses Ringkus 5 Ton Kokain
-
Menag Nasaruddin Umar: MTQ Nasional XXXI Tinggalkan Empat Pesan Penting
-
Mahasiswa UI Ditipu Polisi Gadungan, Diminta Transfer Uang hingga Pinjol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.