Mahasiswa UI Ditipu Polisi Gadungan, Diminta Transfer Uang hingga Pinjol

Selasa, 27 Okt 2026, 13:41 WIB

Depok - Universitas Indonesia (UI) memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa UI yang menjadi korban dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya melalui komunikasi digital dengan modus pelaku menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan mahasiswa memperoleh dukungan dalam menghadapi situasi tersebut sekaligus membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (27/20), menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami mahasiswa dan menegaskan komitmen universitas dalam memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami memahami betapa beratnya situasi yang dialami mahasiswa kami. Pelaku sengaja menciptakan rasa takut agar korban tidak sempat berpikir dan tidak bercerita kepada siapa pun," katanya.

Karena itu, lanjut dia kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa yang menjadi korban tidak sendirian. UI hadir memberikan pendampingan, mulai dari dukungan awal hingga membantu proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, UI mengingatkan bahwa permintaan transfer dana, penitipan aset ke rekening tertentu, maupun pengajuan pinjaman daring, atas nama proses pemeriksaan hukum, merupakan indikasi yang patut dicurigai.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengikuti instruksi pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa melakukan verifikasi melalui saluran resmi instansi terkait.

“Jika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan aparat dan disertai tekanan untuk segera mentransfer uang, jangan terburu-buru mengikuti instruksi," tegasnya.

Hentikan komunikasi, lakukan verifikasi, dan ceritakan kepada orang terdekat atau pihak yang dapat dipercaya. Mahasiswa juga dapat menghubungi pihak kampus untuk memperoleh arahan dan pendampingan.

UI juga mengimbau seluruh mahasiswa dan sivitas akademika untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital, khususnya yang menggunakan ancaman hukum, pencatutan identitas pejabat, maupun dokumen yang menyerupai surat resmi.

Masyarakat diminta tidak memberikan informasi pribadi, kata sandi, kode OTP, atau akses terhadap perangkat dan rekening kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Pada Rabu (21/10/2026), Kantor Pengamanan Lingkungan Kampus bersama Asrama UI mendampingi salah seorang mahasiswa korban penipuan untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Mengaku Polisi
Sebelumnya, petugas pengamanan asrama telah menerima pengaduan korban, memberikan pendampingan awal, serta membantu menyiapkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, penipuan bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon dan aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan mengarahkan korban untuk mengikuti serangkaian instruksi yang diklaim sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Dengan memanfaatkan tekanan psikologis dan ketakutan korban terhadap persoalan hukum, pelaku meminta korban melakukan transfer dana hingga mengajukan pinjaman daring dengan dalih pemeriksaan maupun verifikasi aset.

Pelaku juga menggunakan dokumen yang diduga palsu dengan mencatut identitas lembaga negara untuk meyakinkan korban bahwa proses tersebut merupakan prosedur resmi.

Ket. Foto: UI ketika mendampingi mahasiswa korban penipuan berkedok aparat ke Polda Metro Jaya. — Sumber: Antara

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.