Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapenda: Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

5 Kamis, 05 Nov 2026, 14:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bapenda: Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda: Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Doc: ANTARA
Ket. Arsip: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan diskon atau keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih dengan memberikan potongan.

"Program ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya dan berlaku sejak 1 November 2026," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, di Bandar Lampung, Kamis (05/11).

Dia mengatakan bahwa program keringanan pajak ini bentuk dukungan pemerintah kota terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Sementara kendaraan dengan usia hingga 20 tahun dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama," kata dia.

Yusnadi menambahkan keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Lampung. Bagi kendaraan roda empat yang melakukan mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan sebesar 50 persen.

"Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 23 Desember 2026. Pemkot Bandar Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

"Jadi masyarakat yang akan jatuh tempo pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran mulai 30 hari sebelumnya," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Uni Eropa Selidiki Motif Ho...
Megapolitan
PKK dan RPTRA Budi Daya Tan...
Luar Negeri
Libya Ukir Sejarah Baru Kin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Gunung Merapi Berstatus Siaga, BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

Gunung Merapi Berstatus Siaga, BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

05 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.