Bapenda: Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 05 Nov 2026, 14:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan diskon atau keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih dengan memberikan potongan.
"Program ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya dan berlaku sejak 1 November 2026," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, di Bandar Lampung, Kamis (05/11).
Dia mengatakan bahwa program keringanan pajak ini bentuk dukungan pemerintah kota terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Sementara kendaraan dengan usia hingga 20 tahun dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama," kata dia.
Yusnadi menambahkan keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Lampung. Bagi kendaraan roda empat yang melakukan mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan sebesar 50 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 23 Desember 2026. Pemkot Bandar Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
"Jadi masyarakat yang akan jatuh tempo pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran mulai 30 hari sebelumnya," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!