Pendataan Sungai untuk Dinormalisasi demi Mencegah Banjir

Rabu, 04 Nov 2026, 22:57 WIB

Banda Aceh - Pemerintah Aceh meminta daerah kabupaten/kota se Aceh untuk segera mendata sungai-sungai yang membutuhkan normalisasi dalam rangka mencegah terjadinya banjir yang berulang.

"Pendataan ini menjadi prioritas agar penanganan dapat segera dilakukan, sehingga dapat mengurangi risiko banjir dan mencegah dampak yang lebih luas di daerah," kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, di Banda Aceh, Rabu.

Ket. Foto: Ilustrasi - Alat berat sedang melakukan normalisasi sungai di Pidie Jaya, Aceh. — Sumber: Antara

Fadhlullah saat memimpin rapat percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana bersama pemerintah kabupaten/kota se-Aceh secara virtual, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota, meliputi mekanisme percepatan normalisasi sungai, penanganan daerah yang kembali terdampak banjir, serta percepatan penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

Wagub menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penanganan sungai yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat bakal dikoordinasikan, agar dapat dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme ini serupa dengan penanganan material kayu sisa bencana yang sebelumnya telah dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat melibatkan pihak ketiga untuk melakukan normalisasi dengan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

"Data sungai yang disampaikan masing-masing daerah nantinya akan menjadi dasar koordinasi dengan forkopimda dan aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaan pekerjaan memiliki kepastian dan jaminan keamanan," ujarnya.

Selain normalisasi sungai, Fadhullah juga meminta pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya kembali dilanda banjir untuk segera menetapkan status tanggap darurat bencana apabila diperlukan.

Penetapan status ini, menjadi salah satu dasar bagi pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk mempercepat penanganan bencana serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Bagi bupati/wali kota yang wilayahnya kembali dilanda banjir dan membutuhkan penanganan segera, silakan menetapkan kembali status tanggap darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah proses penanganan,” katanya pula.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penyerapan transfer ke daerah (TKD), sehingga dapat segera dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan pascabencana.

"Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pusat untuk memenuhi kebutuhan alat berat, terutama bagi daerah yang mengalami kerusakan parah. Proses pengadaan tersebut tengah berlangsung di tingkat pusat," demikian Fadhullah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.