Gunungkidul Berpeluang Miliki Kantor Imigrasi, Pelayanan Ditargetkan Mulai Januari 2027
Rabu, 04 Nov 2026, 13:00 WIBGUNUNGKIDUL â Masyarakat Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berpeluang mendapatkan akses layanan keimigrasian lebih dekat mulai Januari 2027. Rencana pendirian kantor imigrasi di wilayah tersebut telah memasuki tahap verifikasi lapangan setelah usulannya lolos seleksi administrasi di tingkat pusat.
Gunungkidul menjadi salah satu dari 21 daerah yang dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen dari total 26 usulan pembentukan kantor imigrasi baru di Indonesia. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesiapan fasilitas dan dukungan pemerintah daerah sebelum memperoleh persetujuan kelembagaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY melakukan verifikasi lapangan dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Ruang Bhumikarta, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Selasa (3/11).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, kesiapan gedung dan fasilitas operasional menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menyetujui pembentukan kantor baru.
âAda atensi khusus dari KemenPAN bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi poin yang penting dan utama. Dukungan sarana dan prasarana ini krusial agar ketika kantor imigrasi ditetapkan, tempat dan fasilitasnya sudah siap dan nyata ada di lapangan,â ujar Yuni.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung realisasi kantor imigrasi. Salah satunya menyediakan gedung operasional di Kapanewon Semanu, sekitar 10 hingga 15 kilometer dari pusat pemerintahan kabupaten.
Dukungan tersebut juga mencakup penerbitan surat resmi bupati yang diperkuat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua DPRD Gunungkidul. Selain itu, disiapkan nota kesepakatan kerja sama bidang keimigrasian serta perjanjian pinjam pakai barang milik daerah untuk fasilitas kantor.
âPenerbitan surat resmi Bupati Gunungkidul yang diperkuat dukungan penuh dari segenap jajaran Forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Gunungkidul dengan Kakanwil mengenai sinergitas bidang keimigrasian, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai barang milik daerah (BMD) antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan pihak imigrasi sebagai gedung operasional. Gedung yang dipersiapkan berlokasi di Kapanewon Semanu, berjarak sekitar 10 hingga 15 kilometer dari pusat pemerintahan.â papar Bupati Endah.
Menurut Endah, kebutuhan kantor imigrasi di Gunungkidul tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi perjalanan luar negeri, tetapi juga pengawasan keimigrasian seiring berkembangnya aktivitas pariwisata dan mobilitas penduduk.
Secara geografis, Gunungkidul mencakup sekitar 46,63 persen luas wilayah DIY, memiliki 88 persen kawasan hutan di provinsi tersebut, serta garis pantai sepanjang 70 kilometer. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan perlunya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
âTerjadi juga peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara maupun pergerakan warga Gunungkidul yang bekerja dan menempuh pendidikan di luar negeri, serta Pengawasan Wilayah Pesisir yang Garis pantai yang panjang menuntut pengawasan ketat terhadap potensi imigran ilegal serta pendataan warga negara asing (WNA), termasuk dinamika perkawinan campur.â ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Imigrasi Anggit menilai Gunungkidul memiliki alasan kuat untuk mendapatkan kantor imigrasi sendiri. Luas wilayah serta pertumbuhan aktivitas pariwisata menjadi faktor yang mendukung kebutuhan peningkatan layanan dan pengawasan keimigrasian.
Saat ini, dokumen dari 21 daerah yang telah memenuhi persyaratan administrasi sudah diajukan kepada KemenPAN-RB. Direktorat Jenderal Imigrasi berharap persetujuan kelembagaan dapat diterbitkan pada Desember 2026 sehingga pelayanan dapat mulai beroperasi pada Januari 2027.
Untuk mempercepat pelayanan, pemerintah pusat juga mempertimbangkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul sebagai lokasi operasional sementara apabila gedung yang disiapkan di Semanu masih membutuhkan perbaikan.
Dengan skema tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan dapat segera menjangkau masyarakat Gunungkidul tanpa harus menunggu seluruh penyempurnaan fasilitas kantor selesai.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
PM Jepang Kecam Dugaan Pembunuhan oleh Marinir AS di Okinawa
-
Pertamina Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Sulut Berjalan Normal dan Aman
-
Konsumen Menjerit Petani Rugi, Mentan Soroti Anomali Tata Niaga Pangan
-
Wabup Sleman: Kepedulian Lingkungan Jadi Tolok Ukur Karakter Pemimpin
-
Momentum Hekrafnas 2026 Dijadikan Pemerintah Dorong Produk Kreatif Lokal Tembus Pasar Internasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.