Bawa Karung Isi Uang dan Perhiasan, ternyata Habis Merampok dan Membunuh Tetangga
Rabu, 04 Nov 2026, 15:45 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Fathnur Rohman.
INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap korban berinisial K (46) warga Kecamatan Krangkeng.
“Kedua tersangka berinisial FSS (31) dan NW (28), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Krangkeng,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, Rabu.
Ia mengatakan FSS merupakan tetangga korban, sedangkan NW berasal dari Desa Tanjakan yang ditangkap bersama FSS setelah keduanya diamankan warga di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.
"Penangkapan dilakukan setelah kedua tersangka lebih dahulu diamankan warga," katanya.
Ia menyampaikan kasus tersebut bermula pada Senin (2/11) pagi, saat FSS mendatangi rumah K untuk memperbaiki tiang penangkal petir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah pekerjaan selesai, kata dia, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih, tetapi permintaan itu berujung pada penyerangan menggunakan palu.
“FSS memukul kepala korban enam kali hingga meninggal dunia, lalu membersihkan darah di lokasi sebelum menghubungi NW,” tuturnya.
Ia mengatakan meski sempat menolak, NW akhirnya mengikuti ajakan FSS untuk membantu memindahkan jasad korban setelah mendapat tekanan dan janji pertanggungjawaban.
Menurut dia, kedua pelaku membawa jasad korban menggunakan Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian mengambil tas berisi uang tunai, perhiasan, dan BPKB.
Ia mengemukakan, FSS selanjutnya membeli bensin sebanyak 4,5 liter menggunakan uang korban untuk membakar mobil di area pekarangan Desa Cikawung.
Pembakaran tersebut, kata dia, menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen, sedangkan NW meninggalkan lokasi kejadian.
Ia menyebutkan kecurigaan warga muncul setelah FSS terlihat membawa karung berisi uang dan perhiasan, sehingga masyarakat bersama petugas Linmas mengamankan kedua pria tersebut.
“Kami menyita palu, mobil yang terbakar, pelat nomor kendaraan, uang tunai, dan perhiasan, sementara kedua tersangka dijerat Pasal 459 serta Pasal 479 ayat (3) KUHP,” ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!