Bandar Narkoba 1,5 Kilogram Sabu dan 266 Pil Ekstasi di Mataram Dibekuk
Rabu, 04 Nov 2026, 16:22 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Polda NTB
MATARAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menyita 1,5 kilogram sabu dan 266 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial INJS (52) dalam operasi pemberantasan sarang narkoba di Kota Mataram, Selasa (3/11) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan dan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara.
"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, berhasil diamankan 1,5 kilogram sabu dan 266 butir pil ekstasi dari seorang pria inisial INJS," katanya.
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polresta Mataram itu turut disaksikan kepala lingkungan dan petugas Linmas. Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja juga mendatangi lokasi saat proses penggeledahan berlangsung.
Selain sabu dan ekstasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pipet kaca, tiga korek api gas, satu alat isap sabu, satu sepeda motor Yamaha Filano, dan satu telepon seluler merek Redmi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal peredaran dan penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!