Bahayakan Banyak Nyawa Penumpang KRL, Maling Kabel Pengaman Rel Tanah Abang Divonis, Kok Cuma 2 Tahun Penjara?

Rabu, 04 Nov 2026, 18:54 WIB

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan dua terdakwa pencurian kabel bonding rel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditatuhi hukuman dua tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan tindakan pencurian atau pemotongan kabel merupakan pelanggaran berat karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Ket. Foto: Kereta commuter melintas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (3/11). — Sumber: ANTARA/Adimas Raditya

"Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian," kata Franoto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari percobaan pencurian kabel pada 15 Mei 2026 di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang-Karet, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian itu, tiga batang kabel aluminium bonding rel sepanjang masing-masing sekitar 3,6 meter menjadi sasaran pencurian.

Dua batang di antaranya telah terpotong bersama enam skun atau terminal penyambung kabel.

Kejadian tersebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp706.732 dan dilaporkan kepada kepolisian pada hari yang sama.

Selain kasus di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga mengikuti persidangan perkara dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang-Telagabumi, Bekasi.

Perkara yang dilaporkan pada 11 Agustus 2026 itu menyebabkan kabel sistem pendeteksian jalur terpotong sehingga memunculkan indikasi track merah pada sistem persinyalan.

Franoto mengungkapkan kerugian materiil akibat kejadian tersebut mencapai Rp12,56 juta.

Persidangan terhadap terdakwa berinisial JS di Pengadilan Negeri Cikarang dimulai pada 27 Oktober 2026 dan dijadwalkan memasuki pemeriksaan saksi pada Rabu (4/11).

"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius," ujarnya

Franoto menambahkan kabel Impedance Bond berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api.

Kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan dan memerlukan penanganan petugas untuk memastikan keselamatan perjalanan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang," katanya. Ant

  • Moda Transportasi Publik
  • Maling Kabel Pengaman Rel

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.