RUU Perampasan Aset Diminta Utamakan Hak Korban

Selasa, 03 Nov 2026, 03:17 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan tersebut diperlukan agar pemberantasan kejahatan ekonomi juga berdampak langsung pada pemulihan kerugian masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” kata Sari di Jakarta, Senin (1/11).

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. — Sumber: Antara

Menurut dia, pemulihan kerugian masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Sebab, meskipun pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum. Instrumen tersebut diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Sari mencontohkan berbagai kasus yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

“Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.

Dia mengatakan mekanisme pengembalian aset kepada korban mesti mengatur identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berorientasi pada penguasaan aset oleh negara, tetapi juga pemulihan hak ­masyarakat.

Di sisi lain, Sari mengingatkan agar pemberantasan kejahatan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut agar aturan yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Tepat Sasaran

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hak korban secara tepat sasaran dan akuntabel.

Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing mengatakan dorongan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Ant/and

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.