Polres Bekasi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Pemuda Karawang Ditangkap
Selasa, 03 Nov 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kabupaten Bekasi - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah sebagai wujud komitmen memutus rantai edar gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (29) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (2/11) malam.
"Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan AP alias AL, pemuda asal Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan barang haram ini berfokus pada penghentian peredaran narkotika lintas batas wilayah serta penindakan tegas terhadap para pelaku demi menciptakan lingkungan permukiman yang bersih dari narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 3,10 gram, dua unit ponsel merk Redmi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus berawal saat petugas menggelar observasi kewilayahan rutin di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang hingga mendekati batas wilayah Kabupaten Karawang.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang berhenti dan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan. Saat dihampiri dan diperiksa, petugas menemukan barang bukti diduga sabu yang baru saja diambil oleh pelaku di lokasi tersebut.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor kepolisian terdekat guna proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine serta menyiapkan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik juga menyiapkan uji laboratorium forensik ke Puslabfor Mabes Polri dan mengintensifkan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 609 KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Aliyani menyatakan penindakan ini sebagai bukti ketegasan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Bekasi.
Dia juga memastikan kegiatan patroli maupun observasi wilayah akan terus dilakukan lebih intensif disertai penindakan hukum secara tegas guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta memastikan ketenteraman masyarakat senantiasa terjaga secara optimal.
"Kami turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan indikasi tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika untuk segera menghubungi layanan polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 08111939110," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!