Strategi Penanganan Karhutla Diperlukan Jelang Puncak El Nino, Kata Profesor IPB

Senin, 02 Nov 2026, 10:01 WIB

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan menjelang puncak El Nino ekstrem pada akhir 2026.

“Dalam kondisi alam yang sangat ekstrem seperti ini, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih sulit dicegah dan dikendalikan. Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama,” ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11).

Ket. Foto: Guru Besar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo. — Sumber: ANTARA

Adapun Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) memperingatkan fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950.

Anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal. Kondisi ini tergambar dalam peta suhu global yang didominasi warna merah, mencerminkan semakin menguatnya fenomena tersebut.

“Di tengah ancaman Super El Nino dengan proyeksi anomali suhu permukaan laut di Pasifik yang meningkat, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, bukan semata-mata mengandalkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api,” ujar Sudarsono.

Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan, El Nino ekstrem dapat menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan, terutama di wilayah rawan karhutla.

“Kondisi tersebut membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik di bawah permukaan tanah. Kombinasi kondisi yang kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang turut meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire, yang dapat berkembang melampaui kapasitas pemadaman di lapangan,” jelas dia.

Terkait penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, Sudarsono menilai doktrin tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai kebakaran di konsesi berarti perusahaan otomatis bersalah.

Sudarsono menekankan, ketegasan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda yang dijatuhkan. Indikator keberhasilan perlu lebih menekankan pada kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak,” jelas dia.

  • Penanganan Karhutla

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.