KPK Masih Dalami Kasus CSR BI-OJK, Penyitaan Aset Terus Berjalan
Jumat, 07 Agu 2026, 06:02 WIBJakarta â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan meski telah setahun sejak penetapan tersangka belum ada penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan menunjukkan perkembangan positif melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah barang bukti.
"Terkait perkara CSR BI-OJK, kami pastikan penyidikan masih berprogres secara positif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8) malam.
Menurut dia, penyitaan aset sejak tahap penyidikan merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
"Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery. Ketika perkara masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara atau digunakan sebagai pembayaran uang pengganti. Proses itu menjadi lebih optimal karena penyitaan telah dilakukan sejak awal penyidikan," ujarnya.
Saat ini KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial OJK atau Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020â2023.
Perkara tersebut bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Agustus 2025 dan mengumumkan penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019â2024 dan kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024â2029.
Ikuti Perkembangan
Sebelumnya, KPK berbicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo setelah mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan CSR BI dan OJK.
âPemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,â kata Budi.
Budi kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus CSR BI OJK.
âKPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,â katanya.
- Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.