Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku Mengamankan Empat Ekor Kakatua dari KM Pangrango

3 Senin, 02 Nov 2026, 23:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKSDA Maluku Mengamankan Empat Ekor Kakatua dari KM Pangrango BKSDA Maluku Mengamankan Empat Ekor Kakatua dari KM Pangrango Doc: Antara
Ket. BKSDA Maluku amankan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan empat ekor burung kakatua yang ditemukan di KM Pangrango saat kapal tersebut berada di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Empat burung yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakatua goffin (Cacatua goffiniana) dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Satwa tersebut ditemukan di dek 3, tepat di depan tangga turun kapal.

“Berdasarkan keterangan penumpang di sekitar lokasi, burung-burung tersebut diduga dibawa dari Pelabuhan Saumlaki dengan tujuan Pelabuhan Makassar,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin Latuputty, di Ambon, Senin.

Namun, informasi tersebut masih perlu didalami untuk memastikan asal-usul, kepemilikan, serta legalitas pengangkutan satwa.

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL), yang melibatkan petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso bersama Pelindo, KSOP, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.

Saat ini, keempat burung tersebut diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Selanjutnya, satwa itu direncanakan diserahkan kepada Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

BKSDA Maluku memperkuat pengawasan jalur transportasi laut guna mencegah penggunaan jalur pelayaran sebagai sarana peredaran satwa liar secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Daerah
BPBD: Longsor di Lumajang S...
Olahraga
Ben Shelton Rekrut Mantan P...

Keengganan Membaca Benar-benar Mengkhawatirkan

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Keengganan Membaca Benar-be...
Nasional
BPS: Gangguan di Sentra Pro...
Daerah
Erupsi Anak Krakatau Picu L...

Kemenhub Perketat Pengawasan Bus di 115 Terminal

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenhub Perketat Pengawasa...
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.