Kabar Baik untuk UMKM! BBPOM Makassar Gratiskan Biaya Izin Edar Produk, Ini Syaratnya
Minggu, 01 Nov 2026, 07:11 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto/HO-BBPOM Makassar
MAKASSAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan pendampingan dan fasilitasi gratis pengurusan izin edar produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) guna meningkatkan legalitas, keamanan, mutu, serta daya saing produk lokal.
"Ini sebagai komitmen mendorong UMKM dapat naik kelas, sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha kecil menengah," kata Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Dia mengatakan pihaknya sudah membantu memfasilitasi pelaku UMKM itu saat kegiatan Festival Koperasi/UMK/Budaya Sulsel 2026 yang diinisiasi Kementerian Koperasi bersama Pemprov Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, Yosef memberikan informasi dan edukasi (KIE) mengenai pentingnya registrasi dan izin edar produk obat dan makanan.
Menurut dia, kepemilikan izin edar tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
"Legalitas tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, pelaku usaha utamanya UMK, tidak perlu ragu mengurus izin edar di BPOM karena akan didampingi hingga terbit izin edar. Khusus UMK, biaya pengurusan nol rupiah. Jika diperlukan pengujian juga gratis.
Ia menjelaskan BBPOM di Makassar menyediakan pendampingan mulai dari persiapan persyaratan, tahapan registrasi, hingga proses penerbitan izin edar. Namun, pelaku usaha tetap harus berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi agar produk memenuhi persyaratan, termasuk aspek cara produksi yang baik.
Selain pendampingan perizinan, BBPOM di Makassar juga membuka kesempatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi, maupun sentra UMKM melalui penyediaan narasumber untuk meningkatkan pemahaman mengenai persyaratan dan alur pengurusan izin edar BPOM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!