Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinas Perdagangan Kota Mataram Larang Pungutan PKL di Areal CFD

1 Sabtu, 31 Okt 2026, 23:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dinas Perdagangan Kota Mataram Larang Pungutan PKL di Areal CFD Dinas Perdagangan Kota Mataram Larang Pungutan PKL di Areal CFD Doc: ANTARA
Ket. Aktivitas pedagang dan masyarakat di hari tanpa kendaraan atau CFD (car free day) di Jalan Udayana Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

MATARAM – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang adanya segala bentuk pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan CFD (Car Free Day) setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Udayana.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Irwan Harimansyah, di Mataram, Sabtu (31/10), mengatakan, larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak terkait, termasuk dengan DPRD setempat.

"Dengan adanya kesepakatan itu, maka seluruh aktivitas pemungutan uang kepada PKL di area CFD, baik yang dilakukan oleh pihak asosiasi maupun perorangan dengan alasan sewa lapak harus dihentikan," katanya.

​Kebijakan peniadaan pungutan itu, katanya, berlaku setidaknya hingga adanya regulasi resmi yang sah yang dikeluarkan. Mengingat di lapangan masih ditemukan adanya praktik pemungutan terhadap para pedagang.

"Saat CFD besok pagi, kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu agar tidak merugikan para pedagang," katanya.

Diketahui, kebijakan peniadaan pungutan terhadap PKL saat CFD itu dipicu karena adanya keluhan dari sejumlah pedagang yang menyebutkan, banyak pungutan yang dilakukan saat mereka berjualan di CFD. Ada pungutan yang dilakukan atas nama asosiasi dan ada juga yang sifatnya perorangan yang dinilai tidak resmi.

Selain itu ada juga pembayaran retribusi kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, namun itu dipungut secara resmi sesuai regulasi yang ada untuk penanganan kebersihan selama PKL berjualan.

Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, sebelumnya mengatakan, penarikan retribusi kebersihan bagi PKL CFD itu sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada, dan besaran retribusi yang ditarik sama rata yakni sebesar Rp5.000 per pedagang karena sifatnya insidental.

"Penarikan retribusi PKL CFD mulai efektif sejak minggu pertama bulan Januari 2025. Itu diawali dengan sosialisasi dan uji coba pada Desember 2024 dan alhamdulillah, pedagang mau menerima," katanya.

Dari hasil penarikan retribusi tercatat ada sekitar 559 pedagang hingga 700 pedagang, dengan nilai retribusi yang berhasil dihimpun sekitar Rp2,7 juta lebih hingga Rp3,5 juta per minggu.

Jumlah pedagang di CDF setiap minggu bervariasi sebab rata-rata pedagang yang berjualan tidak tetap, tetapi memang ada juga beberapa pedagang tetap.

Dengan adanya penarikan retribusi tersebut, pedagang mendapatkan layanan penanganan kebersihan di areal mereka berjualan yang selama ini diberikan secara gratis.

"Selain penarikan retribusi PKL, kami jamin tidak ada lagi penarikan retribusi lain yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kalau ada segera lapor," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Luar Negeri
Peretasan Kripto, Bagaimana...
Luar Negeri
AS, Korea Selatan, dan Jepa...
Advertisement
Gubernur Jabar Prihatin Banyak Warganya Terjerat Pinjol dan Judol

Gubernur Jabar Prihatin Banyak Warganya Terjerat Pinjol dan Judol

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.