MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla soal Kecukupan Anggaran Bencana
Jumat, 30 Okt 2026, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimohon warga Palangkaraya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dikarenakan dalil Pemohon tidak berdasar.
Permohonan 369/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, serta Paulus Alfons Yance Dhanarto mendalilkan inkonstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10), mengatakan frasa “yang memadai” dalam a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.
Selanjutnya, kata Liliek, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempertentangkan frasa “yang memadai” pada Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras sebagaimana amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan bahwa salah satu amanat Pasal 18A ayat (2) di antaranya adalah mendelegasikan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada undang-undang.
Berkenaan dengan hal itu, kata dia, pembentuk undang-undang telah melaksanakan delegasi dimaksud, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah.
Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan APBD disusun secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah” justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata “memadai” dalam norma a quo.
Selain itu, lanjut Liliek, dalil para Pemohon ihwal risiko bencana kebakaran hutan dan lahan terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menyebabkan beban fiskal semakin asimetris adalah persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan kondisi yang merupakan penerapan norma, bukan persoalan konstitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Liliek.
Permohonan nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga Palangkaraya, yang terdampak karhutla, menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan parameter objektif dalam menentukan ukuran kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengabaikan jaminan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!