Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar, Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Ringankan Yaqut

29 Kamis, 29 Okt 2026, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar, Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Ringankan Yaqut Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar, Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Ringankan Yaqut Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10/2026).

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) sidang kasus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

"Hadir sebagai saksi," kata Anwar singkat saat menjawab pertanyaan wartawan sembari memasuki ruang sidang.

Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan jas biru gelap sekira pukul 12.30 WIB.

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.

Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, dia juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Wali Kota Bandung Ajak Pemuda Peduli Masyarakat

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Wali Kota Bandung Ajak Pemu...
Daerah
Kekeringan Makin Meluas, BP...
Luar Negeri
Trump Tuduh Demokrat Akali ...
Daerah
Satgas: MBG Model Prasmanan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Pengamat: Regenerasi Petani Jadi Tantangan Akibat Minat Anak Muda Rendah

Pengamat: Regenerasi Petani Jadi Tantangan Akibat Minat Anak Muda Rendah

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.