KPK Diminta Transparan Dalami Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Kamis, 29 Okt 2026, 03:10 WIBJAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK pun diminta menjelaskan konstruksi perkara dan hubungan hukum antara dugaan korupsi di Bea Cukai dan perusahaan tersebut agar tidak memicu spekulasi publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara mengatakan, penyidikan berawal dari dugaan penyimpangan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai PT Djarum. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
âDugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,â kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10).
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait Blueray Cargo. KPK kemudian kembali mengembangkan perkara tersebut pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum.
Bukan Spekulasi
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah yang diminta pendapatnya mendukung pengusutan kasus tersebut. Namun, dia menekankan pentingnya transparansi, terutama karena perkara itu turut menyeret nama korporasi besar.
Menurut Hery, KPK perlu menjelaskan dugaan tindak pidana yang sedang disidik, pasal yang disangkakan, serta hubungan antara perkara Bea Cukai dan PT Djarum. Kejelasan diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum berdasarkan informasi yang terukur, bukan spekulasi.
âPerlu kejelasan informasi hubungan hukum perkara Bea Cukai tadi dengan pihak PT Djarum, apa benang merahnya dalam perkara ini,â tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa penggeledahan di dua entitas hukum berbeda, yakni Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, perlu disertai penjelasan mengenai relevansi masing-masing lokasi dengan penyidikan.
Hery menilai, pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai semestinya menjadi bagian dari tugas rutin KPK. Lembaga tersebut, menurut dia, perlu memprioritaskan perkara besar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak luas bagi masyarakat.
âMandat KPK adalah menangani perkara korupsi besar yang tidak mampu dituntaskan secara optimal oleh aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, kejelasan penanganan perkara dan keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,â tegas Hery.ers/E-9
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tahun 2027, Pemkot Bima Rencanakan Bangun Pasar Rakyat di Bekas Terminal
-
BI Jakarta Fasilitasi UMKM di ISEF 2026, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
-
Pemkot Balikpapan Jajaki Pemanfaatan Lahan Pertamina untuk Gerai Koperasi Merah Putih
-
Langkah Janice Tjen Terhenti di 16 Besar Wuhan Open 2026, Ann Li Menang Dua Set Langsung
-
Kapal Induk Tiongkok akan Gelar Latihan di Pasifik Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.