Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Asyik Live TikTok Saat Kerja? Bupati Kapuas Ancam Sanksi Tegas ASN yang Nekat

29 Kamis, 29 Okt 2026, 17:40 WIB | Oleh:
Asyik Live TikTok Saat Kerja? Bupati Kapuas Ancam Sanksi Tegas ASN yang Nekat Asyik Live TikTok Saat Kerja? Bupati Kapuas Ancam Sanksi Tegas ASN yang Nekat Doc: ANTARA/All Ikhwan
Ket. Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan siaran langsung (live) di media sosial pribadi selama jam kerja. 

“Dilarang melakukan kegiatan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi baik TikTok, Instragram, Facebook, Youtube dan lainnya selama jam kerja,” kata Bupati Wiyatno di Kuala Kapuas, Kamis (29/10).

Hal itu disampaikannya melalui surat edaran tertulis yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, tentang pedoman dan larangan penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas.

Surat edaran tersebut dikeluarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara maka dipandang perlu untuk mengatur penggunaan media sosial selama jam kerja bagi ASN (PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu) di Lingkungan Pemkab Kapuas.

Lebih lanjut disampaikan, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Manfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Siaran langsung atau live yang dilakukan di luar jam kerja agar memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama maupun sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan,” tegasnya.

Penggunaan media sosial diharapkan dapat di arahkan untuk hal-hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang,” demikian Wiyatno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

BKSDA: Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BKSDA: Gunung Anak Krakatau...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

29 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.