- Home
-
- Luar Negeri
-
- Albania Denda Demonstran h...
Albania Denda Demonstran hingga $6 Ribu dalam Gelombang Protes yang Anarkis
Kamis, 29 Okt 2026, 09:22 WIBTIRANA â Menghadiri demonstrasi yang berujung ricuh di Albania kini bisa berisiko menguras kantong. Pemerintah Perdana Menteri Edi Rama memberlakukan denda maksimal 6.130 dolar AS bagi orang-orang yang tetap berada di tengah kerumunan saat aksi berubah menjadi kekerasan atau penjarahan, meskipun mereka tidak secara langsung melakukan tindakan anarkis.
Kebijakan tersebut diadopsi pemerintah Albania pada Rabu (28/10), di tengah gelombang demonstrasi anti-pemerintah yang semakin memanas di ibu kota Tirana. Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menekan kerusuhan yang menyertai aksi massa dalam beberapa hari terakhir.
Dikutip dari The Guardian, denda maksimal yang ditetapkan mencapai 500.000 lek atau setara 5.500 euro dan 6.130 dolar AS. Nilainya hampir enam kali lipat gaji bulanan rata-rata sebelum pajak di Albania, yang berada di kisaran 930 euro atau 1.026 dolar AS.
Sanksi tersebut menyasar siapa pun yang memilih bertahan di tengah kerumunan ketika demonstrasi di ruang publik berubah menjadi aksi kekerasan atau penjarahan. Orang-orang yang menyembunyikan identitas juga dapat dikenai hukuman.
Tirani telah dilanda demonstrasi selama berbulan-bulan. Aksi yang semula berlangsung damai kini berkembang menjadi bentrokan sengit antara demonstran dan aparat keamanan.
Gerakan protes itu bermula pada Mei lalu, dipicu penolakan terhadap proyek pembangunan hotel mewah di kawasan cagar alam yang didukung Jared Kushner, menantu Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Namun, tuntutan massa kemudian meluas. Pada pertengahan Oktober, mahasiswa memimpin gelombang demonstrasi yang menyoroti dugaan korupsi, persoalan layanan kesehatan, serta terbatasnya prospek masa depan bagi generasi muda di negara berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa tersebut.
Para demonstran juga mendesak Perdana Menteri Edi Rama mengundurkan diri.
Selain memberlakukan denda, pemerintah memberikan kewenangan kepada polisi untuk membatasi sementara pertemuan di wilayah tertentu apabila terdapat risiko kekerasan. Pembatasan dapat diterapkan di sekitar lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan kantor pemerintahan.
Paket kebijakan itu juga memuat sanksi terhadap hasutan kekerasan melalui internet serta skema kompensasi bagi usaha kecil yang mengalami kerusakan selama demonstrasi.
Seluruh langkah tersebut langsung diberlakukan, tetapi harus mendapat persetujuan parlemen dalam waktu 45 hari agar tetap berlaku.
Rama sebelumnya menyatakan kebijakan Albania terinspirasi oleh rancangan undang-undang di Prancis yang memungkinkan para demonstran dimintai pertanggungjawaban finansial atas kerusakan selama aksi unjuk rasa. Rancangan tersebut disahkan oleh majelis tinggi parlemen Prancis pada Rabu.
Di tengah meningkatnya ketegangan, Rama berulang kali menyalahkan aktor asing atas kekerasan yang terjadi. Ia menuding Rusia dan Iran menyebarkan disinformasi di internet yang memperburuk situasi. Meski demikian, Rama juga menyerukan dialog untuk mengatasi persoalan yang melatarbelakangi demonstrasi.
Kebijakan denda ini berpotensi memicu perdebatan mengenai batas antara penegakan ketertiban dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasalnya, ancaman hukuman tidak hanya menyasar mereka yang melakukan kekerasan, tetapi juga orang-orang yang tetap berada di tengah kerumunan ketika demonstrasi berubah ricuh.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Uruguay Uji Kartu Elektronik, Teknologi Baru untuk Modernisasi Wasit Sepak Bola
-
Baku Tembak Sengit Militer Yaman-Houthi, 117 Nyawa Melayang
-
Film "Ghost in the Cell" Tayang di Bioskop AS
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
Obligasi Daerah Dirilis Dua Kali Sebesar Rp5,6 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.