Obligasi Daerah Dirilis Dua Kali Sebesar Rp5,6 Triliun

Rabu, 14 Okt 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Pemprov Jakarta telah menetapkan bahwa obligasi daerah akan diluncurkan dua kali pada tahun 2027 dan 2028. Yang pertama diterbitkan Rp4,2 triliun dan kedua Rp1,3 triliun. “Penetapan ini sesuai dengan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislative,” jelas Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, Selasa (13/10).

Dengan demikian, total rencana penerbitan obligasi daerah mencapai Rp5,6 triliun lebih. Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ket. Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (13/10). — Sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Untuk sektor pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada tahun depan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2026, penerimaan pinjaman daerah, dan penerbitan obligasi daerah. Adapun pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, serta kegiatan yang didanai melalui obligasi daerah.

APBD 2027

Tak hanya tentang obligasi daerah, dalam rapat paripurna dengan DPRD, Rano juga menyampaikan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027. Pemprov mengajukan APBD sebesar Rp82,89 triliun. Angka ini naik 4,18 persen dari anggaran tahun 2026.

Rano mengutarakan, pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2027 diharapkan sebesar Rp72,62 triliun atau naik 4,70 persen dari perubahan APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp69,36 triliun. Menurutnya, pemasukan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp58,58 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp11,6 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,88 triliun.

“Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan sebesar Rp2,88 triliun yang berasal dari pendapatan hibah pemerintah pusat,” kata Rano. Lebih lanjut, diungkapkan, belanja daerah dalam APBD tahun anggaran bulan depan direncanakan sebesar Rp75 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Kemudian, belanja daerah yang dialokasikan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain, bidang pendidikan sebesar Rp20 triliun atau 26,71 persen serta belanja infrastruktur sebesar Rp31 triliun atau 41,43 persen. “Dengan alokasi tersebut, belanja pendidikan dan infrastruktur menjadi mandatory spending telah melampaui batas minimal yang ditetapkan sebesar 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah dalam rancangan APBD 2027,” kata Rano. 

  • obligasi daerah

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.