Pangan dari Petani hingga Konsumen Terancam, Indef Dorong Pengawasan Digital

Rabu, 28 Okt 2026, 04:00 WIB

Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pengembangan sistem pelacakan digital menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan, mulai dari tingkat petani hingga konsumen.

Esther mengatakan sistem tersebut diperlukan agar asal-usul bahan pangan dapat ditelusuri secara jelas sekaligus membantu pemerintah dan pelaku usaha mendeteksi gangguan rantai pasok lebih dini.

Ket. Foto: Peserta mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi juru masak skema Chef de Partie (CDP) yang diselenggarakan Yayasan Hamzah Isa Center di Gorontalo, 16–18 Oktober 2026, untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan dapur dan keamanan pangan. — Sumber: Antara

“Salah satu strategi memperkuat rantai pasok dan mutu pangan adalah dengan membangun sistem pelacakan digital agar asal-usul bahan pangan dapat dipantau dari titik produksi petani hingga konsumen akhir,” kata Esther di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut dia, penguatan sistem pelacakan dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, seperti perangkat yang terhubung dengan internet, pencatatan digital, pengolahan data skala besar, serta sistem pendukung pengambilan keputusan.

Teknologi tersebut diharapkan meningkatkan transparansi rantai pasok dan mempercepat penanganan gangguan distribusi sebelum berdampak lebih luas terhadap ketersediaan dan kualitas pangan.

Selain pelacakan digital, Esther menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan penjaminan mutu secara konsisten, mulai dari pengolahan hingga distribusi.

Ia mengusulkan penerapan sistem analisis bahaya dan pengendalian titik kritis atau Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), disertai pemeriksaan bahan baku secara ketat untuk mencegah produk yang tidak memenuhi persyaratan sampai kepada konsumen.

“Pemerintah juga perlu menerapkan standar operasional penyaringan bahan baku yang ketat untuk menolak produk tidak layak sebelum sampai ke tangan konsumen atau program distribusi,” ujarnya.

Dari sisi logistik, Esther mendorong perbaikan jaringan transportasi, fasilitas penyimpanan berpendingin, dan pusat distribusi regional untuk mengurangi risiko kerusakan komoditas yang mudah membusuk.

Kemitraan dengan pemasok lokal juga dinilai dapat memperpendek jalur distribusi sehingga kesegaran produk lebih terjaga dan risiko penurunan mutu selama pengiriman dapat ditekan.

Selain itu, penguatan kelompok tani dan koperasi diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar petani sekaligus memangkas rantai perdagangan yang melibatkan banyak perantara.

Esther juga mengusulkan pengelolaan persediaan berdasarkan kebutuhan pemesanan, stok pengaman, dan waktu pemesanan kembali untuk mencegah kekurangan pasokan maupun pemborosan biaya.

“Penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah, BUMN pangan seperti ID FOOD, sektor swasta, dan kelembagaan lokal,” katanya.

Urgensi penguatan pengawasan mutu pangan tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 190 sampel beras fortifikasi dari 27 merek di 11 provinsi selama Juli hingga Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, Bapanas melaporkan 25 merek milik 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan terkait administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk.

Di sisi regulasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan untuk memperkuat pengaturan dan koordinasi pengawasan pangan lintas sektor.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah menyampaikan rencana pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.

Penyelamatan Pangan

Selain pengawasan mutu, pemerintah turut mendorong penyelamatan pangan untuk mengurangi makanan berlebih yang berakhir sebagai limbah, padahal masih layak dan aman dikonsumsi.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan lembaganya kembali mendapat amanah untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.

“Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan,” ujar Yusra.

Ia mengatakan penyusunan rancangan tersebut telah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

Bapanas saat ini sedang menyusun panitia antarkementerian sebelum melanjutkan proses penyusunan rancangan peraturan tersebut.

Rancangan Perpres tentang Penyelamatan Pangan itu nantinya akan memuat arah kebijakan, penyelenggaraan penyelamatan pangan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, serta pembagian peran kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Budi Waryanto mengatakan pengelolaan susut dan sisa pangan (SSP) telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan SSP ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular dalam Prioritas Nasional ke-2.

Melalui penguatan pelacakan digital, pengawasan mutu, dan penyelamatan pangan, pemerintah diharapkan dapat menjaga keamanan produk sekaligus mengurangi kehilangan pangan sepanjang rantai pasok dan memperluas pemanfaatan pangan yang masih layak konsumsi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.