Pakar Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pengawasan Harus Diperkuat

Selasa, 27 Okt 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama melalui penindakan terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Jimmy, dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/10), mengatakan penegakan hukum selama ini cenderung menggunakan pendekatan in personam, yakni penindakan yang berfokus pada pelaku tindak pidana. Akibatnya, aset hasil kejahatan yang dilarikan belum sepenuhnya dapat dijangkau melalui pendekatan tersebut.

Ket. Foto: Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan (kanan) berbicara dalam diskusi media di Jakarta, Senin (26/10). — Sumber: Antara

“Kalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, kami mengarahkan undang-undang perampasan aset harus segera diundangkan,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus menyasar aspek ekonomi agar pelaku tidak terus menikmati kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Penghentian aliran dan penguasaan aset hasil kejahatan dinilai penting untuk menimbulkan efek jera.

Meski demikian, Jimmy mengingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga negara melalui penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, dia menekankan perlunya pembatasan kewenangan dan mekanisme perampasan aset yang melibatkan putusan pengadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak-hak warga negara sekaligus mencegah keputusan perampasan aset hanya bergantung pada diskresi aparat.

“Jangan sampai kemudian RUU Perampasan Aset yang kemudian nantinya jadi undang-undang menjadi alat 'pukul', alat kemudian untuk mengkriminalisasi dalam konteks tindak pidana,” kata Jimmy saat ditemui seusai diskusi.

Dia juga mengingatkan bahwa perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, tetapi juga bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Seiring terbentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, Jimmy mendorong parlemen memperluas partisipasi publik, antara lain dengan membuka draf rancangan kepada masyarakat dan memperbanyak forum dengar pendapat.

Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen tersebut dalam berbagai kesempatan.

“Saya rasa sudah lebih dari sepuluh tahun diskursus itu di-gaungkan dan Presiden menangkap kegelisahan itu. Maka dari itu, Presiden mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan,” kata Kurnia.

Dia mengatakan perhatian Presiden terhadap RUU tersebut berkaitan dengan kesenjangan antara nilai kerugian negara dan uang pengganti, keterbatasan penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, serta panjangnya proses peradilan pidana.

“Presiden melihat itu menjadi hambatan sehingga harus ada penopang lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu undang-undang perampasan aset. Tentu perampasan aset ini kita tidak ingin mempersempit pada isu tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya,” ujar mantan peneliti dan pegiat antikorupsi itu.

Transparansi Pembahasan

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) Oce Madril mengingatkan Panja RUU Perampasan Aset untuk menjaga transparansi pembahasan, termasuk dengan membuka draf terbaru kepada publik.

“Karena itu sudah ada Panja, menurut saya draf terbarunya seperti apa saya kira itu perlu dibuka ke publik supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya,” kata Oce.

Menurut Oce, keterbukaan draf diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana masukan yang dihimpun selama proses penjaringan aspirasi sebelumnya telah diakomodasi dalam rumusan terbaru RUU tersebut.

Dia menilai proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah melibatkan banyak pihak dan melalui tahapan legislasi dalam program legislasi nasional. Karena itu, perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada substansi pengaturan dalam draf terbaru.

Oce menegaskan RUU Perampasan Aset perlu dirancang untuk melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, terutama dalam mendukung pengembalian aset negara.

Namun, kewenangan perampasan aset juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan,” katanya.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.