Jempol Mas Har, Program Pemkab Madiun Bantu Urus Izin Usaha, Kini Bisa Rampung dalam Sehari
Senin, 10 Agu 2026, 18:02 WIBMADIUN, JAWA TIMURÂ - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mempercepat layanan perizinan usaha bagi masyarakat dengan meluncurkan program "Jempol Mas Har" yakni akronim dari Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung.
Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan melalui Jempol Mas Har, Pemkab Madiun berupaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, melalui sistem jemput bola.
"Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera konsultasi. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apapun melalui program Jempol Mas Har," ujar Wabup Purnomo Hadi dalam kegiatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus peluncuran program Jempol Mas Har di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8).
Guna mengoptimalkan program tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun tidak hanya memberikan pelayanan di kantor, namun juga turun langsung ke tengah masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola.
Pelayanan akan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya pasar dan kawasan bisnis, termasuk layanan publik di sejumlah desa yang digelar Pemkab Madiun dalam kegiatan bertajuk Bahana Bersahaja.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan dekat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menambahkan melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana dan akuntabel, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah. karena itu, Pemkab Madiun terus mendorong pelaku usaha berbagai skala di Kabupaten Madiun untuk mengurus dan mendapatkan izin usaha," kata Anang.
Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Untuk itu, Pemkab Madiun mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menyukseskan inovasi Jempol Mas Har, demi terwujudnya pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Madiun semakin mudah, cepat, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta pengembangan usaha mikro dan usaha kecil," katanya. Ant
- Jempol Mas Har
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.