KPK Usulkan Rampas Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN

Selasa, 27 Okt 2026, 03:08 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan LHKPN dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak. — Sumber: Antara

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar. “Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. “Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Bentuk Panja

Adapun Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk RUU tentang Perampasan Aset yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan hal itu disepakati dalam rapat internal antara pimpinan komisi beserta para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR. Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga dipilih sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10).

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dimulai pada masa sidang November mendatang, menjadi dimulai saat ini ketika masih masa reses.

Menurut dia, percepatan jadwal tersebut dilakukan agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026. Dalam rangkaian RDPU itu, dia mengatakan bakal ada 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) Oce Madril mengingatkan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk menjaga transparansi penyusunan regulasi, termasuk dengan membuka draf terbaru kepada publik.

“Karena itu sudah ada Panja, menurut saya draf terbarunya seperti apa saya kira itu perlu dibuka ke publik supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya,” kata Oce di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keterbukaan draf diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana berbagai masukan yang telah disampaikan selama proses pengumpulan aspirasi sebelumnya diakomodasi dalam rumusan terbaru RUU Perampasan Aset.

Dia menilai partisipasi dalam penyusunan RUU tersebut telah melibatkan banyak pihak. Prosedur legislasi melalui sistem program legislasi nasional juga telah dilalui sehingga perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada substansi pengaturan dalam draf terbaru.

RUU Perampasan Aset, Oce menekankan, perlu dirancang untuk melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya, terutama dalam mendukung pengembalian aset negara.

Selain itu, dia menyebut Panja perlu memastikan adanya ketentuan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum. Kewenangan terkait perampasan aset perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Jangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan,” katanya.

Terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, Oce menilai tenggat waktu tersebut tidak terlalu terburu-buru mengingat pembahasannya telah berlangsung lama. Ant/S-2

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.