Karhutla Meluas, Penindakan Pelaku Harus Menyentuh Akar Masalah

Selasa, 27 Okt 2026, 00:00 WIB

Pengeringan gambut secara sistematis akibat pembangunan kanal oleh perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, serta izin pemerintah, menjadi akar masalah yang harus dipertanggungjawabkan.

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bencana ekologis ini tidak semata-mata dipicu musim kemarau, tetapi juga aktivitas manusia dan buruknya tata kelola lahan gambut. Pembuatan kanal di perkebunan sawit yang menguras air dapat menurunkan kelembapan gambut sehingga membuatnya rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

Ket. Foto: Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) — Sumber: antara

Karena itu, penanganan karhutla tak cukup mengandalkan pemadaman, tetapi harus menyasar pencegahan pembukaan lahan dengan api, pengawasan aktivitas perkebunan, serta pemulihan tata air gambut. Tanpa langkah struktural tersebut, risiko kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau, disertai kerugian ekonomi, kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menegaskan pelaku karhutla, baik perorangan, korporasi, maupun pihak asing, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak," ujar Usman dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (26/10).

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien menilai karhutla tahun ini seharusnya dapat dicegah agar tidak separah sekarang. Menurutnya, pengeringan gambut secara sistematis akibat pembangunan kanal oleh perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, serta izin pemerintah, menjadi akar masalah yang harus dipertanggungjawabkan.

Kanal yang mengalirkan air gambut ke sungai menghilangkan fungsi gambut sebagai penyimpan air. “Ketika musim kemarau tiba, gambut yang kering menjadi mudah terbakar dan api dapat merambat hingga beberapa meter ke dalam tanah sehingga sulit dipadamkan selama berminggu-minggu,” jelasnya

Data Fire Information for Resource Management System (FIRMS) periode Januari–Agustus 2026 mencatat 3.243 titik panas di habitat orangutan, dengan 3.058 titik atau 94,3 persen berada di habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Lanskap Western Schwaner mencatat jumlah tertinggi sebanyak 484 titik, disusul Kahayan–Kapuas 299 titik, Karangan 246 titik, dan Gunung Palung–Sungai Putri 237 titik.

Sebanyak 2.564 titik panas atau 79,1 persen dari total tercatat pada Agustus 2026, jauh meningkat dibandingkan Januari–Juli yang mencapai 679 titik. Meski hotspot merupakan indikasi anomali termal dan bukan konfirmasi kebakaran, konsentrasinya di habitat orangutan menjadi sinyal darurat karena berpotensi merusak habitat, menghilangkan sumber pakan dan tempat bersarang, memutus koridor hutan, serta meningkatkan konflik dengan manusia.

Andi mendesak pemerintah mengintegrasikan pemantauan hotspot dengan pengendalian deforestasi, perlindungan hutan, pencegahan kebakaran berbasis masyarakat, dan pemulihan habitat orangutan. “Penanganan karhutla, menurutnya, harus berfokus tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga penghentian penyebab pengeringan gambut,” pungkasnya.

Aktivitas Antropogenik

Sementara itu, akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa Bali, I Nengah Muliarta menilai kanal memang mempercepat pengeringan matriks gambut dan mengubahnya menjadi bahan bakar yang mudah tersulut. Namun, dia menegaskan kekeliruan ilmiah jika menyebut gambut kering menyala spontan akibat matahari.

Menurutnya, sifat termal gambut butuh energi panas awal yang masif. "Artinya faktor alam semata seperti kemarau panjang tidak pernah cukup untuk memicu kebakaran gambut secara mandiri tanpa adanya pemantik eksternal," jelas Muliarta.

Menurutnya, hampir seluruh kejadian Karhutla di Indonesia bersumber dari aktivitas antropogenik, baik sengaja untuk pembukaan lahan murah maupun kelalaian pengelolaan api. Kanal kering hanya sebagai faktor risiko ekologis yang memperparah skala bencana, bukan aktor yang memulai percikan api pertama.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.