Kemnaker: BSU 2026 Masih Dikaji
Senin, 26 Okt 2026, 22:13 WIBJAKARTAÂ â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Modusnya antara lain menawarkan pencairan bantuan melalui tautan mencurigakan atau jasa perantara.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan BSU 2026 belum dicairkan. Pemerintah masih menyusun regulasi serta memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima bantuan.
"Bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2026 belum dicairkan. Hari ini saja kami masih memproses regulasinya dalam bentuk peraturan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Indah, Senin (26/10).
Indah mengatakan masyarakat mulai menanyakan informasi BSU melalui media sosial dan situs resmi Kemnaker. Meski demikian, hingga wawancara berlangsung, pihaknya belum menerima pengaduan resmi terkait penipuan berkedok bantuan tersebut.
Ia meminta pekerja tidak menggunakan jasa perantara atau membayar pihak tertentu untuk mengurus pencairan BSU. Bantuan nantinya disalurkan melalui rekening bank penyalur atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme pemerintah.
"Jadi, sangat disayangkan kalau ada yang mengaku-ngaku bisa membantu mencairkan dan sebagainya. Itu bohong, tidak ada jasa orang ketiga, tidak ada perantara," kata dia.
Indah menjelaskan, penyaluran BSU direncanakan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Sementara itu, penerima di Aceh direncanakan menerima bantuan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, pekerja yang memenuhi kriteria tetapi tidak memiliki rekening bank penyalur akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Untuk memastikan informasi, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker atau menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua pakai data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak ada data susulan. Minggu lalu sudah kami verifikasi tahap pertama, hari ini verifikasi tahap kedua," kata Indah.
Indah menyebut, data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa penambahan data susulan. Kemnaker telah melakukan verifikasi tahap pertama pada pekan sebelumnya dan melanjutkan tahap kedua pada Senin, 26 Oktober 2026.
Salah satu kriteria penerima ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja juga harus memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai batas upah minimum daerah yang berlaku.
Pemerintah hingga kini masih memeriksa kelayakan calon penerima agar bantuan tepat sasaran. Indah berharap jumlah penerima BSU 2026 dapat mencapai lebih dari tujuh juta pekerja setelah verifikasi selesai.
BSU tersebut direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu. Namun, ketentuan tersebut masih perlu mengacu pada regulasi resmi yang saat ini tengah diproses pemerintah.
Indah mengimbau pekerja agar tidak mengeklik tautan mencurigakan atau menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan. Jika menemukan dugaan penipuan, masyarakat dapat melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, atau kepolisian. ils/I-1
- Kemnaker
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Penerapan Kenaikan Tarif Angkutan Kereta Api di Surabaya
-
Buka 1.000 Lowongan Kerja! Wali Kota Bekasi Minta Anak SMK Tancap Gas Serbu PSEL Bantargebang
-
Pemerintah Diminta Tetapkan Status Karhutla Bencana Nasional
-
Dagangan Langsung Ludes! Intip Keunikan Pasar Kuliner Jadul Hutan Pinus Trenggalek
-
Waspada! Kemnaker Minta Pekerja Hati-hati Penipuan BSU 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.