Aset Pejabat Tak Masuk LHKPN Bisa Disita! Ini Usulan Terbaru dari Waka KPK
Senin, 26 Okt 2026, 04:44 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.
âSeseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,â kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.
âIya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,â usulnya.
Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.
Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
âKalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,â ujarnya.
Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
âMemang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,â katanya.
Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
âJadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,â ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Slogan! Wakapolda Tegaskan “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pedoman Polri
-
Misi Damai Trump Dimulai! Putin Bertemu Utusan AS, Kyiv dan Moskow Setop Serangan
-
Impor Garam Ditargetkan Berhenti pada 2029
-
Harta Koruptor Jadi Sorotan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
-
Peringati Hari Museum, Presiden Prabowo Lihat-lihat Koleksi Museum Gajah Bersama Anak-anak Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.