Menunggak Retribusi, Satpol PP Surabaya Ratakan Aset Lahan 7.668 Meter Persegi
Minggu, 25 Okt 2026, 21:02 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII no. 7 Surabaya karena tidak membayar retribusi lebih dari 10 tahun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan lahan tersebut diketahui sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT).
"Namun, dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun," katanya.
Rizal menuturkan, sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya telah melayangkan surat himbauan hingga surat peringatan kepada pemegang izin agar segera mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah aset tersebut.
"Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan," tutur Rizal.
Rizal menuturkan, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP.
"Kami lakukan penertiban ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rizal.
Pihaknya juga membantu proses pemindahan barang-barang milik para penghuni karena mereka merupakan warga asal Sampang, Madura.
"Sehingga, kami turut memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM," ujarnya.
Rizal mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan maupun menyewa lahan yang merupakan aset Pemkot Surabaya.
Ia meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu status kepemilikan serta legalitas pihak yang menawarkan tanah tersebut, guna menghindari potensi kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hak atas lahan.
"Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut," katanya.
Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), perangkat wilayah kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!