Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Selain Pidana, Korporasi Pelaku Karhutla Harus Pulihkan Korban dan Lingkungan

📅 Jumat, 23 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi. Penelusuran aset perlu dilakukan sejak awal agar putusan pengadilan nantinya tidak sekadar menjadi kemenangan formal negara.

“Persoalannya bukan hanya berapa besar perusahaan diperintahkan membayar, tetapi apakah pembayaran itu benar-benar terlaksana. Jangan sampai negara memenangkan perkara, sementara masyarakat tetap menanggung biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan,” kata Hardjuno.

Penanganan perkara juga perlu mencakup pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan di perusahaan, termasuk kebijakan anggaran pencegahan kebakaran dan pengawasan operasional. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji apakah kebakaran berkaitan dengan kelalaian di lapangan atau keputusan pengurus yang mengabaikan kewajiban pencegahan demi menekan biaya usaha.

Hardjuno pun mendorong pemerintah menyusun pendataan kerugian masyarakat secara terukur. Pendataan tersebut harus mencakup biaya pengobatan, hilangnya hari kerja, dan terganggunya aktivitas ekonomi warga terdampak.

Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat perlu dilibatkan agar besaran kerugian memiliki dasar yang jelas serta pelaksanaan pemulihannya dapat diawasi.

“Kalau penghematan biaya dinikmati perusahaan, tetapi ongkos kebakaran dibayar masyarakat dan APBN, berarti ada biaya usaha yang dipindahkan kepada publik. Penegakan hukum harus memutus pola itu supaya mengabaikan pencegahan kebakaran tidak menjadi pilihan bisnis yang menguntungkan,” pungkasnya. 

11 Korporasi Tersangka

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Suyudi belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan identitas korporasi akan dijelaskan kemudian.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing perkara.

Penetapan tersangka dalam kasus-kasus tersebut ditargetkan dilakukan setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Desakan para pakar tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu mengintegrasikan penindakan pidana, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan korban. Dengan pendekatan itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat karhutla.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Olahraga
Madura United Bersuka Cita ...
Luar Negeri
Toko-toko di Bordeaux bersi...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.