Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Oknum ASN Terlibat Pungli CPNS
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 19:44 WIB | Oleh: AlfredDari proses tersebut, sebagian kewajiban pengembalian uang dengan nilai di bawah Rp5 juta telah diselesaikan oleh S kepada para korban.
Namun, S belum memenuhi kesepakatan pengembalian uang kepada salah seorang korban meskipun telah menandatangani surat perjanjian pada 10 Maret 2026 dengan batas pembayaran 5 Juni 2026.
Harry mengatakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah disampaikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan tingkat kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!