KPK Berwenang Jemput Paksa Nusron Wahid
Rabu, 21 Okt 2026, 03:08 WIBJAKARTA -Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
âPemanggilan saudara NW, apakah akan dilakukan perintah membawa, tadi sesuai dengan ketentuan di hukum acara ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru,â ujar Taufik, Sabtu (17/10) lalu.
Ia merinci, pada panggilan pertama, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka akan dilanjutkan ke panggilan kedua. Alasan patut dan wajar itu harus bisa dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau ada kepentingan mendadak dan jadwal yang memang berbenturan.
âArtinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi,â tegasnya.
Menurut Taufik, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, maka ketentuan hukum acara yang baru memungkinkan penyidik menerbitkan surat perintah membawa. âKetika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,â jelasnya.
Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pada tanggal 14 kemarin seharusnya memenuhi panggilan penyidik. Namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan.
âTerhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,â kata Taufik.
Belum Dicekal
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilaporkan tengah melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat dipanggil KPK, pekan lalu.
âTapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan apa namanya itu. Kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,â ungkap Hendarsam di Hotel Shangri La Jakarta, Jakarta, Selasa (20/10).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima, Nusron melakukan perjalanan dinas dari Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Meski demikian, Hendarsam belum bisa memastikan Nusron Wahid sudah kembali ke Indonesia atau belum. âNah, saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,â ujarnya.
Hendarsam juga mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada upaya pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diajukan aparat penegak hukum. âSampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,â ucap Hendarsam.
Seperti diketahui, pemeriksaan Nusron berlangsung di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih 106,3 miliar rupiah dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka yang disebut dalam informasi perkara adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka diduga memiliki kedekatan dengan Nusron. Namun, dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam perkara yang sedang disidik.
Nusron tercatat tidak menghadiri dua jadwal pemeriksaan yakni pada 7 Oktober 2026 dengan alas an memiliki agenda dinas yang berbenturan dengan panggilan penyidik.
Dalam panggilan kedua pada 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk laporan periodik 2025, Nusron melaporkan kekayaan bersih sebesar 22,76 miliar rupiah.
Nilai tersebut meningkat sekitar 887,57 juta rupiah dibandingkan laporan periodik 2024 yang tercatat sekitar 21,87 miliar rupiah.
Aset terbesar Nusron berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar 16,94 miliar rupiah. Laporan tersebut mencatat 23 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan Kudus. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPRD Jabar Dorong Desa Gekbrong jadi Desa Wisata di Cianjur
-
Oktober Tanpa Kenaikan, Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikunci
-
IHSG Hari Ini Menguat Ikuti Bursa Global, Investor Mulai Kembali Berani
-
560 Kejadian Kebakaran Akibat Kekeringan di Wilayah Manado Periode Juni - September
-
Preman Pelaku Pungli di Jalinsum Ditangkap Polisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.