Kesejahteraan Buruh dan Produktivitas Jadi Dua Sisi Kebijakan Ketenagakerjaan
Rabu, 21 Okt 2026, 18:15 WIBJAKARTA â Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga produktivitas hingga kesejahteraan pekerja, termasuk soal skema upah yang ideal bagi pekerja dan dunia usaha.
âKami berharap dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang baru, kita harapkan bahwa produktivitas tenaga kerja kita harus semakin meningkat (seiring peningkatan upah minimum),â kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, Sarman mengatakan dunia usaha tidak hanya mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tapi juga transformasi budaya kerja.
âYang kedua adalah bagaimana supaya sumber daya manusia pekerja kita ini diperbaiki dari sisi disiplin, dari sisi budaya kerja, dari sisi tanggung jawab, dari sisi kontribusi. Itu harus memiliki perbaikan,â ujar dia.
Selain itu, Sarman mengatakan dunia usaha dan industri juga mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi masyarakat.
Menurut dia, hal tersebut tidak hanya membantu masyarakat dalam mengakses pasar kerja, tapi juga sekaligus membantu dunia usaha dan industri mendapatkan talenta dengan kompetensi yang relevan dan dibutuhkan.
âKemudian juga bagaimana supaya agar tenaga kerja kita ini juga betul-betul memiliki sertifikasi yang sudah berstandar,â kata Sarman.
âSehingga memang lebih banyak yang sudah sertifikasi, maka mereka juga akan memiliki kualitas kerja yang lebih baik dan tentu juga akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan dan gaji mereka dalam hal ini,â ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Sarman turut menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait upah minimum regional (UMR) tahun 2027 agar bisa naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
âKita menunggu kira-kira regulasinya akan disusun oleh pemerintah melalui UU (Ketenagakerjaan) yang baru ini, atau mungkin rumus (lain) yang harus kita pakai sehingga kita menemukan suatu angka kenaikan UMP yang bijak, angka UMP yang dapat diterima oleh pekerja tapi tidak memberatkan dunia usaha,â kata Sarman.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis.
-
Permintaan Batu Bata Menguat di Tengah Program Pemulihan Sumatra
-
Daur Ulang Baterai Bekas Jadi Peluang Bisnis, Akademisi FTUI Dorong Transisi Energi.
-
Butuh 1,1 Juta Genteng, Pemprov Jateng Siap Luncurkan Program Gentengisasi Akhir November
-
Resmi Gabung Inter Miami, Casemiro Tak Sabar Bermain Bersama Messi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.